Media Partisipatif

Posts tagged “lombok tengah

Gambar

KOPI TELANGAN PENENG

kedai kopi

TELAPEN kependekan dari kata TELAngan PENeng dalam Bahasa Sasak artinya menghilangkan rasa pusing. Sebagian besar masyarakat Dusun Persil Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah memiliki keyakinan bahwa minum kopi (Ngopi) dapat menghilangkan rasa sakit kepala yang disebabkan karena terlalu capai beraktifitas atau pusing akibat perjalanan jauh. Produksi kopi bubuk TELAPEN tersebut tersedia dalam tiga parian rasa, kopi original/asli, kopi jahe dan kopi beras yang dikemas dalam saset dan kaleng.

Kebiasaan ngopi atau minun kopi sebagian masyarakat sasak sangat tinggi ini dibuktikan dengan tersedianya kopi bubuk (hitam) hampir disetiap rumah. Setiap kita bertamu pasti disuguhkan paling tidak secangkir kopi dan tuan rumah akan merasa tersinggung bila kopi yang disuguhkan tidak diminum.

Dari kebiasaan tersebut, beberapa wilayah (Desa) penghasil kopi mencoba untuk meningkatkan nilai ekonomis dari hasil perkebunan mereka dengan mencontoh produksi daerah lain. Tidak terkecuali petani kopi dusun persil desa karang sidemen yang berada sangat dekat dengan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai salah satu penghasil kopi Robusta di Lombok Tengah. HAKIAH sebagai ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Kaki Rinjani mencoba mengembangkan usaha kopi bubuk lokal  dengan merek dagang “TELAPEN”(telangan peneng).

KWT Kaki Rinjani terbentuk pada pertengahan tahun 2016 sebagai unit usaha dari KMPB (Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana) Desa Karang Sidemen yang dibentuk  oleh Berugak Dese atas dukungan WN, berperan memperkuat kapasitas kelompok-kelompok ekonomi masyarakat desa dampingan program menuju desa tangguh, tangguh dalam menghadapai bencana maupun tangguh dalam ekonomi. Sebelum sukses seperti saat ini, tentu berbagai rintangan, kendala maupun halangan dihadapi silih berganti yang membuat kelompok ini semakin solid. Pertemuan bulanan selain  sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antar anggota juga sebagai media transparansi kelompok yang rutin dilaksanakan.

Bagi yang berminat bisa hubungi : HAKIAH 0819 1604 1063


Gambar

KAJIAN RISIKO BENCANA I

img_1288

Kajian

Kajian Risiko Bencana merupakan tahap awal dalam proses pemetaan kebencanaan untuk menemukan jenis bencana yang pernah terjadi / dialami oleh masyarakat dalam suatu kawasan.  Kajian Risiko Bencana bertujuan untuk mengindentifikasi ancaman, Kerentanan dan Kapasitas masyarakat sebagai dasar menyusun aksi pengelolaan risiko bencana.

Proses kajian Risiko Bencana yang dilakukan selama 2 hari di Desa Prabu Kecamatan Pujut (Rabu tanggal 9 – kamis tanggal 10 Januari 2019) dengan melibatkan berbagai pihak dan unsur masyarakat agar hasil yang didapat sesuai dengan kondisi desa setempat tanpa mengurangi hasil dari kajian yang dilakukan. Dari proses yang dilakukan secara pertisipatif tersebut diharapkan didapat beberapa aspek penilaian seperti Aspek Fisik dengan Probilitas (kemungkinan) bencana akan terjadi diwaktu mendatang, luas wilayah yang terdampak secara langsung. Aspek Sosial meliputi frekwensi akan terjadi ditahun mendatang, tingkat keseringan terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Rentang watu /berapa lama kejadiannya. Luasan Dampak meliputi jenis, jumlah dan luas kerusakan yang diakibatkan oleh bencana tersebut seperti : Tanaman, Ternak, Sarana Umum dan rumah/tempat tinggal, Jumlah KK yang mengalamai kerugian dan banyak tidaknya dampak lanjutan. Penyebab, meliputi ada atau tidak tanda-tanda awal sebelum kejadian. Korban (Jumlah orang yang menjadi korban seperti meninggal, luka berat dan luka ringan). Kerugian : masyarakat diajak untuk mengindentifikasi jumlah kerugian yang ditimbulkan seperti Rumah, Tanaman, Hewan serta Pasilitas umum. Selain itu masyarakat juga diharapkan mampu melihat dari aspek ekonomi dan kondisi desa (topografi desa). Selain melakukan kajian secara umum, masyarakat juga diajak untuk melakukan transek (Kunjungan lapangan) untuk melihat dan mengenali secara langsung lokasi-lokasi yang terdampak dan mungkin terdampak ketika bencana itu terjadi yang dituangkan dalam sketsa peta sebagai bahan pembuatan peta tematik kebencanaan.

Alur Sejarah Kebencanaan

img_20190110_120756_hdrTujuan dari Kajian tersebut adalah pengenalan tentang potensi bencana yang ada di desa prabu, sejarah bencana yang pernah terjadi, bentuk antisipasi, meningkatkan kesadaran tanda-tanda bencana, dampak bencana bagi individu, keluarga, dan komunitas, cara penanganan, serta bagaimana cara menyelematkan diri dari bencana karena bencana dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa bisa diprediksi, baik itu bencana alam ataupun sosial. Pengetahuan tentang kebencanaan ini sangat perlu diberikan kepada masyarakat desa prabu untuk dapat menekan risiko bencana dalam menekan dampak yang ditimbulkan baik korban jiwa maupun kerugian yang ditimbulkan, karena desa Prabu merupakan kawasan baru desa dampingan Program Berugak Dese, dimana desa ini merupakan salah satu dari Sembilan desa yang masuk dalam program KPPN (Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional) di Lombok Tengah.


Gambar

Study Banding SID Kabupaten Barru Sulawesi Selatan ke Desa Barabali Lombok Tengah

barabali

Barabali, 12-10-2016 : Rabu siang, Pemerintahan Desa Barabali beserta BPMD Kabupaten Lombok Tengah menyambut sebanyak 76 orang rombongan peserta Study Pengembangan Wawasan pemerintah Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Rombongan tersebut terdiri dari semua kepala desa dan lurah, Camat, BPMD serta Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Bapak Ir. H. Nasrudin, Msi.

Study Pengembangan Wawasan tersebut dalam rangka berbagi pengetahuan Pemerintah Desa Barabali  dalam mengelola Sistem Informasi Desa (SID) yang sudah berjalan sebelum UUD no 6 tahun 2014 tentang Desa di sahkan. Adnan selaku Sekretaris Desa dalam presentasinya memaparkan bagaimana awal mula membangun SID, validasi data penduduk per KK, Updatting Data, melakukan layanan administrasi dengan data yang tersedia sehingga masyarakat betul-betul ikut merasakan manfaat dan efesiennya dari aplikasi tersebut. SID selain berfungsi untuk mengelola data penduduk dan proses layanan administrasi juga dilengkapi web desa yang bertujuan untuk mempromosikan potensi desa yang dapat diakses secara terbuka berbasis internet/online.  http://barabali.desa.id

Study banding pengembangan wawasan dari kabupaten Barru Sulawesi Selatan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Lombok Tengah H. Nursiah, S.Sos, Msi.


Gambar

Desa Montong Gamang Sebagai Desa Inovatif dalam Pelayanan Informasi Publik

mt-gamang

Kamis, 6 Oktober 2016. Kepala Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai Desa Inovatif dalam Pelayanan Informasi Publik.

Penyerahan penghargaan ini diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Jon Fresly, disaksikan oleh Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa RI, Gubernur NTB, Bupati/Wabup se-NTB dan dihadapan 995 Kepala Desa se-NTB, dalam kegiatan Pencanangan Desa Benderang Informasi Publik (DBIP).

Penyerahan penghargaan tersebut dilangsungkan di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram.

Gubernur NTB, Dr.TGH. M. Zainul Majdi  berpesan kepada seluruh kepala desa untuk membangun komitmen dalam membangun daerah, khususnya menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka kepada khalayak umum. Sebagai bentuk komitmen tersebut, seluruh Bupati se-NTB bersama Gubernur menandatangani MOU untuk keterbukaan informasi publik.

Sumber : 

https://www.facebook.com/lensahumaslomboktengah/?hc_ref=PAGES_TIMELINE

https://www.facebook.com/humasntb.id/?hc_ref=PAGES_TIMELINE 


Gambar

Hujan Es di Desa Aik Bual

Photo0140

Peristiwa yang tidak pernah diprediksi dan diluar logika, hari ini selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar jam 01.30 wita Desa Aik Bual diguyur hujan lebat yang disertai hujan es selama satu jam. Peristiwa tersebut lansung membuat warga heboh tapi tidak berani keluar rumah karena es yang jatuh bersama air hujan cukup besar, awalnya sebesar kepalan tangan anak-anak dan lama-kelmaan semakin kecil.

Photo0132Salah seorang warga Dsun Talun ambon desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah NTB menuturkan dan kami lansung menyaksikan atap rumahnya yang terbuat dari asbes pecah karena dihantam hujan es tersebut.

Semoga peristiwa tersebut mengingatkan kita selaku manusia bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika tuhan berkehendak, tentu sebagai manusia yang bijak peristiwa tersebut menjadi bahan renungan untuk memperbaiki diri dan lingkungan sekitar kita.

Sejauh ini kami belum dapat melakukan indentifikasi kerusakan yang diakibatkan hujan es tersebut, tetapi menurut penuturan warga kerusakan atap rumah paling banyak dialami oleh warga dusun Talun Ambon.

SIRAJH_16/02/2016


Gambar

Mulai Tahun 2016 Anak Usia 0 s/d kurang dari 17 Akan Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

kia depanKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

kia belakangMenurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah cara membuat KIA:

  1. Bagi Anak  yang baru lahir  KIA akan diterbitkan bersamaan dengan dengan penerbitan Akte Kelahiran
  2. Bagi anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan belum memiliki KIA, penerbitannya harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Pertama, Menyiapkan  fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kedua, Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • Ketiga, Membawa KTP asli kedua orang tua/wali.
  1. Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan,
  • Pertama :  Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kedua :  Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • Ketiga : Membawa KTP asli kedua orang tua/wali
  • Keempat : Membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

(Kompas.com) (Poto: ainmulyana.blogspot.com)