Media Partisipatif

Gambar

Mulai Tahun 2016 Anak Usia 0 s/d kurang dari 17 Akan Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

kia depanKementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

kia belakangMenurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah cara membuat KIA:

  1. Bagi Anak  yang baru lahir  KIA akan diterbitkan bersamaan dengan dengan penerbitan Akte Kelahiran
  2. Bagi anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan belum memiliki KIA, penerbitannya harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Pertama, Menyiapkan  fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kedua, Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • Ketiga, Membawa KTP asli kedua orang tua/wali.
  1. Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan,
  • Pertama :  Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
  • Kedua :  Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • Ketiga : Membawa KTP asli kedua orang tua/wali
  • Keempat : Membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

(Kompas.com) (Poto: ainmulyana.blogspot.com)

Isikan Komentar Anda