Mulai Tahun 2016 Anak Usia 0 s/d kurang dari 17 Akan Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).
Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah cara membuat KIA:
- Bagi Anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan dengan penerbitan Akte Kelahiran
- Bagi anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan belum memiliki KIA, penerbitannya harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pertama, Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kedua, Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- Ketiga, Membawa KTP asli kedua orang tua/wali.
- Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan,
- Pertama : Menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kedua : Membawa kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- Ketiga : Membawa KTP asli kedua orang tua/wali
- Keempat : Membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Menurut Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
(Kompas.com) (Poto: ainmulyana.blogspot.com)
This entry was posted on 12 Februari 2016 by KM-BERUGAK DESE. It was filed under Berita and was tagged with Berugak Dese, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil, Kartu Identitas Anak, KIA, lombok tengah, Mendagri, nusa tenggara barat, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Isikan Komentar Anda